Diberitahukan kepada Organisasi Advokat bahwa calon Advokat yang diambil sumpahnya, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, yang diantaranya :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
5. Sarjana yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum atau Sarjana Hukum (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1:e).
6. Telah lulus ujian/pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1:f).
7. Ada rekomendasi magang selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
8. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.
9. KTP domisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
10. Pendaftaran oleh/melalui Organisasi Advokat secara kolektif.
11. Surat Keterangan Berdedikasi Tinggi yang dikeluarkan dari pimpinan tempat bekerja yang bersangkutan.
12. SK MenKumHam bahwa Organisasi Advokat yang akan diambil sumpah telah terdaftar di MenKumHam RI.